Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan dosen dengan inisial LR sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan penghinaan seksual pada belasan mahasiswa dengan modus ritus ‘zikir zakar’. Sekarang ini, dosen pencinta sesama tipe itu sudah ditahan.
“Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda NTB sudah lakukan penahanan pada terdakwa LR,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Selasa (22/4/2025).
Pujawati menerangkan, penentuan terdakwa pada LR dilaksanakan sesudah lewat proses penyidikan panjang. Beberapa saksi sudah dicheck dan alat bukti dihimpun oleh penyidik.
Simak juga:
Terus Semakin bertambah Mahasiswa yang Jadi Korban Penghinaan Dosen Gay di Mataram
“Atas sangkaan tindak pidana penghinaan seksual fisik seperti diartikan di pasal 6 Undang-undang TPKS, penahanan telah dilaksanakan dari tempo hari pada tanggal 21 April 2025,” katanya.
Sangkaan Modus Zikir Zakar dan Mandi Suci
Awalnya, LR dipolisikan atas sangkaan penghinaan pada minimal 22 korban, terbagi dalam mahasiswa aktif dan alumni. Modus yang dipakai LR diantaranya dengan alasan ‘mandi suci’, ‘transfer ilmu’, dan membacakan ayat-ayat suci untuk merayu korban.
LR diperhitungkan mengaplikasikan ritus menyelimpang yang disebutkan ‘zikir zakar’, yang diyakinkan sebagai modus operasi untuk dekati dan berbuat tidak etis korban.
Simak juga:
Kasus Penghinaan Seksual Dosen Gay di Mataram Naik Penyelidikan
Perwakilan Konsolidasi Setop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengutarakan LR sudah dihentikan dari 3 lembaga tempatnya mengajarkan semenjak laporan sah dikirimkan ke Polda NTB, Kamis (26/12/2024).
“Betul terlapor telah dikeluarkan oleh ke-3 lembaga tempat dia mengajarkan,” tutur Joko, Selasa.
Joko menyebutkan, berdasar data yang digabungkan, ada 10 korban asal dari lingkungan universitas, dan 12 yang lain asal dari luar universitas.