Biaya tol batas Tanjung Pura-Pangkalan Brandan akan selekasnya berlaku dalam kurun waktu dekat. Awalnya, batas ini dioperasionalkan tanpa biaya semenjak 11 Maret 2025.
Pemerlakukan biaya tol ini berdasar Surat Keputusan Menteri Tugas Umum (PU) Nomor 362 Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 mengenai Penentuan Kelompok Kendaraan dan Besaran Biaya Tol Binjai-Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) yang hendak selekasnya berlaku.
“Dengan selekasnya dilaksanakan penentuan biaya itu, Hutama Kreasi mengingati ke semua pemakai jalan untuk memeriksa biaya gerbang tol tujuan saat sebelum pergi,” ungkapkan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Kreasi Adjib Al Hakim, Rabu (16/4/2025).
Disamping itu, pengendara disuruh untuk pastikan kecukupan saldo Kartu Uang Electronic (UE) supaya menghindar dari antrean di gerbang tol.
- Pangkalan Brandan-Tanjung Pura
Gol 1: Rp 26.500
Gol 2&3: Rp 40.000
Gol 4&5: Rp 53.500
- Pangkalan Brandan-Stabat
Gol 1: Rp 64.500
Gol 2&3: Rp 96.500
Gol 4&5: Rp 129.000
3.Pangkalan Brandan-Binjai
Gol 1: Rp 81.000
Gol 2&3: Rp 122.000
Gol 4&5: Rp 162.500